Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Inilah Langkah-Langkah Khilafah Islamiah Menjaga Akidah Umat

TintaSiyasi.com -- Aktivis Muslimah dr. Faizatul Rosyidah, M.Ked. Trop menjabarkan enam cara Daulah Khilafah Islamiah dalam menangani terjadinya pemurtadan. 

"Untuk menjaga akidah umat Islam dan mencegah terjadinya murtad ataupun penyimpangan akidah, ada enam langkah yang akan ditempuh Negara Khilafah Islam yang dalam hal ini merupakan penerap sistem Islam kaffah," tutur dr. Faizatul kepada TintaSiyasi.com, Kamis, 26 Mei 2022.

Di antaranya sebagai berikut. Pertama, menyelenggarakan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi sehingga lahir sosok generasi yang berkepribadian Islam dan lurus akidahnya.

Kedua, melarang segala bentuk propaganda yang menghina simbol dan ajaran Islam, termasuk penyebaran pemikiran sesat. Organisasi maupun individu dilarang menyebarkan ide-ide atau pemikiran kufur dan sesat. 

Ketiga, seluruh media massa, baik cetak maupun elektronik dilarang menyiarkan berita dan program apa pun yang bertentangan dengan akidah Islam, seperti kesyirikan, tahayul, khurafat, dan lain-lain. 

Keempat, tidak memperbolehkan warga negara nonmuslim (kafir zimi) untuk menampakkan syiar agamanya, apalagi menyerukan/mendakwahkan agamanya kepada kaum muslimin baik secara langsung maupun dengan program-program terselubung. 

Kelima, mewajibkan akidah Islam menjadi asas pendirian organisasi ataupun partai dalam negara khilafah. Dan melarang organisasi/partai/gerakan yang tidak berdasarkan akidah Islam, atau bertentangan dengan akidah Islam, misal partai komunis, organisasi  LGBT, perkumpulan tukang santet, dan lain sejenisnya. 

Keenam, memberlakukan sanksi orang yang menampakkan riddah dengan mendakwahinya terlebih dahulu, mendatangkan ulama dari negara untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya terkait akidah yang lurus dan keharaman murtad. Lalu diberikan kesempatan untuk memikirkannya selama 3 hari, dan jika setelahnya tetap tidak mau kembali pada Islam, makan akan dijatuhkan sanksi sebagaimana hudud orang murtad yaitu dihukum mati. 

Ditegaskan di dalam sabda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam,

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

“Siapa saja yang mengganti agamanya (murtad dari Islam, pen.), bunuhlah ia!” (HR Bukhari dari Ibnu Abbas)

"Hukuman mati atas orang murtad ini hanya bisa dilakukan jika di tengah-tengah kaum muslim terdapat kekuasaan yang digunakan untuk menerapkan Islam kaffah termasuk hukum riddah ini," katanya. 

Imam Al-Ghazali dalam kitab ‘Ihya Ulumuddin menyatakan, “Agama dan kekuasaan adalah seperti dua orang saudara kembar, keduanya tidak boleh dipisahkan. Jika salah satu tidak ada, yang lain tidak akan berdiri secara sempurna. Agama adalah pondasi, sedangkan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu tanpa fondasi akan rusak, segala sesuatu tanpa penjaga akan hilang.” Pernyataan tersebut, menurut dia menegaskan bahwa untuk menjaga akidah Islam diperlukan kekuasaan Islam (Khilafah).[] Faizah/Ika Mawarningtyas
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments