Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Arogansi Singapura karena Bangsa Indonesia Tidak Punya Kepemimpinan yang Kuat


TintaSiyasi.com -- Menyoal penangkalan pihak imigrasi Singapura terhadap Ustaz Abdul Somad, Ketua Koalisi Persaudaraan Advokasi Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin, S.H. menilai bahwa arogansi Singapura karena bangsa Indonesia tidak punya kepempimpinan yang kuat.

"Adanya bangsa asing yang arogan terhadap Indonesia yaitu Singapura, hal tersebut berpulang kepada bangsa ini yang tidak punya kepempimpinan yang kuat," lugasnya dalam Perspektif PKAD: Singapura dan Inggris Melecehkan Umat Islam dan Islam di Indonesia??!! di YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data, Senin (23/05/2022).

Menurutnya, rakyat Indonesia tidak harus selalu menunjuk hidung bangsa asing, yakni Singapura, yang bersifat arogan terhadap bangsanya. Namun, rakyat juga perlu mengoreksi sikap representatif para pejabatnya, bagaimana mereka membawa diri di hadapan bangsa-bangsa di dunia.

"Sikap-sikap arogan Inggris dan Singapura tidak pernah ditunjukkan kepada Thailand, Malaysia, apalagi kepada Rusia," ujarnya.

Bang Khozinudin, sapaan akrabnya, menilai bahwa dalam kasus Singapura bukan karena arogansi Singapura, tetapi juga ada sikap pengecut termasuk sifat semacam munafik dari pemerintah Indonesia, bahkan diduga tindakan Singapura tersebut atas persetujuan atau bahkan atas aktivitas aktif yang dilakukan oleh pejabat Indonesia, karena sesungguhnya sikap Singapura adalah sikap yang direpresentatifkan oleh rezim kepada Ustaz Abdul Somad.

"Banyak ceramah Ustaz Abdul Somad di dalam negeri yang diganggu dan tidak ada tindakan dari negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada beliau dalam wilayah kedaulatan RI untuk diberikan hak konstitusionalnya, baik terhadap hak-hak dan pendapat-pendapat beliau yang menyampaikan keadaan bangsa Indonesia, juga terkait haknya sebagai penceramah, pendakwah yang mempunyai kewajiban amar makruf nahi mungkar," bebernya.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat 2, setiap warga negara diberikan kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai dengan keyakinannya itu. 

"Dalam pandangan aqidah Islam, berdakwah, berceramah, bertablig, dan menyampaikan amar makruf nahi mungkar merupakan bagian dari ibadah dan aktivitas tersebut juga dilindungi oleh konstitusi," tegasnya

Menurutnya, sebelum kasus Singapura, kasus yang dituduhkan kepada Ustaz Abdul Somad  banyak sekali, ceramah dan tabligh akbarnya diganggu, bahkan pulang dari Singapura mau melakukan aktivitas dakwah di Madura, masih diganggu, dan tidak ada statement resmi dari negara untuk memberikan semacam perlindungan untuknya dan menghukum BuzzerRp yang berulangkali menyebarkan hoaks.

"Sementara pada saat bersamaan, orang-orang yang kritis kepada rezim, ingin memberikan perbaikan pada bangsa, seperti Edi Mulyadi yang memberikan kritik pada proyek IKN, justru dituduh menyebarkan hoaks, menyebarkan kebencian, dan memecah belah persatuan bangsa. Dan hal tersebut tidak pernah dilakukan kepada BuzzerRp yang melukai dan melabrak harkat dan martabat para ulama kita, sedangkan BuzzerRp justru mendapat perlindungan," mirisnya.

Kemudian ia mencontohkan lagi, Ustaz Abdul Somad pernah ditolak di luar negeri wilayah Eropa dan Timur Tengah. Otoritas negara tersebut mendapatkan memo dari Jakarta. Tentunya penolakan terhadapnya disebabkan ada kewenangan bukan karena otoritas perintah dari luar negeri berdasarkan isu keimigrasian, tetapi ada permintaan dengan adanya memo.

"Kita patut mempertanyakan, ada apa dibalik penolakan Ustaz Abdul Somad? Karena ternyata dasar penolakan tersebut adalah berbagai peristiwa politik dan kasus-kasus yang terjadi di Indonesia, misalnya Ustaz Abdul Somad dituduh menganut segregasi ekstrem dan pemecah belah karena ceramahnya yang terkenal dalam khutbah Jumat dengan konflik Palestina dan Israel, juga terkait isi pengajian di Pekan Baru bahwa di dalam Islam ada pandangan keyakinan jika salib-salib orang Kristen ada jinnya,” tanyanya.

Lanjutnya, hal tersebut dilaporkan ke Bareskrim, meski sampai hari ini tidak pernah diproses karena tidak ada unsur pidananya. “Sebetulnya hal tersebut yang kemudian dilakukan Singapura sebagai dalihnya.  Dan dalih tersebut tidak mungkin dijadikan pertimbangan oleh Singapura kalau sumber informasinya hanya sosial media atau dari BuzzerRp, tetapi ada sumber informasi yang diakui oleh otoritas Singapura, dan informasi apa yang kemudian bisa diverifikasi sebagai informasi valid dari suatu negara? Yaitu informasi resmi dari otoritas suatu negara,” papar.

"Maka, patut dipertanyakan kepada rezim Jokowi, apa benar mereka yang mengirimkan informasi itu, sehingga dijadikan dasar penolakan,” tandasnya.[] Nurmilati
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments