TintaSiyasi.com -- Ahli Fiqih Islam K.H. M. Shiddiq Al Jawi menyatakan bahwa berzakat fitrah yang rajih adalah dalam bentuk makanan pokok, bukan dalam bentuk uang.
“Jumhur ulama, yaitu mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, tidak membolehkan zakat fitrah dengan uang. Yang rajih (lebih kuat) adalah berzakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, bukan dalam bentuk uang,” tuturnya dalam Majelis Sholdah: Fiqih Zakat Fitrah di YouTube Sholah TV, Kamis (28/04/2022).
Kiai Shiddiq menjelaskan, memang para ulama berbeda pendapat (ada khilafiah) dalam masalah tersebut. Mazhab Hanafi membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai.
“Dalil jumhur ulama adalah hadis-hadis yang menjelaskan bahwa zakat fitrah itu dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan (tha’aam), padahal pada saat itu, uang dinar dan dirham sudah beredar dan dipakai dalam muamalah dan juga zakat,” jelasnya.
Tetapi meski demikian, yakni sudah ada uang yang beredar saat itu, hadis Nabi ﷺ memerintahkan kaum Muslim mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan, bukan dalam bentuk uang.
Ia menukil di antara hadis Nabi ﷺ tersebut, hadis dari Ibnu Umar RA,
أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضانَ عَلَى النّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ وَعَبْدٍ ، ذَكَرٌ وَأُنْثَى مِنْ المُسْلِمِينَ
Bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan atas manusia sebanyak satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari jewawut, atas setiap orang merdeka dan hamba sahaya (budak), laki-laki atau perempuan, dari kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis lainnya diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri RA,
كُنَّا نُخْرِجُ إِذْ كَانَ فِينَا رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ زَكاةَ الفِطْرِ ، عَنْ كُلٍّ صَغيرٍ وَكَبيرٍ ، حُرٍّ أَوْ مَمْلوكٍ صَاعًا مِنْ طَعامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبيب
Dulu kami saat Rasulullah ﷺ ada di tengah kami telah mengeluarkan zakat fitrah dari setiap anak kecil atau orang dewasa, dari setiap orang merdeka dan hamba sahaya (budak), satu sha’ makanan (tha’aam), atau satu sha’ dari keju (aqth), atau satu sha’ dari jewawut (sya’iir), atau satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari kismis/anggur kering (zabiib). (HR Bukhari dan Muslim)
“Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah itu dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan, bukan uang. Padahal saat itu sudah ada uang yang beredar di zaman Nabi ﷺ. Tetapi meski demikian, Nabi ﷺ memerintahkan kaum Muslim mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan, bukan dalam bentuk uang,” ujarnya menutup penjelasan.[] Reni Tri Yuli Setiawati
0 Comments