TintaSiyasi.com -- Ribuan kepala desa (kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) berencana mendeklarasikan dukungan tiga periode untuk Presiden Jokowi setelah Idulfitri, Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menilainya sebagai teror dan makar terhadap konstitusi.
"Banyak pihak yang menyebut ini bagian dari operasi cipta kondisi. Dalam pandangan saya, apa pun nama gerakan itu, tetaplah operasi itu merupakan operasi sesat, teror, dan makar terhadap konstitusi," ungkapnya dalam segmen Tanya Profesor: Makar Kepala Desa terhadap Konstitusi dengan Deklarasi Presiden Tiga Periode, di kanal YouTube Prof. Suteki, Rabu (30/3/2022).
Prof. Suteki menyampaikan, hal ini harus dilawan dan jika presiden membiarkan, maka sudah layak sesuai Pasal 7A UUD 1945 presiden dimakzulkan.
"Fakta tidak boleh dibenarkan jika melawan idealitas yang telah dibangun secara konstitusional. Mereka pelaku operasi cipta kondisi makar konstitusi dan menyetujuinya, inilah orang-orang radikal yang sesungguhnya," ulasnya.
Secara prinsip, ia menyetujui jika ribuan kades yang akan deklarasi ini adalah pelaku makar konstitusional. Menurutnya, sebuah fakta tidak harus dihukumi sebagai dalil jika ternyata fakta ini menyimpang dari aturan dasar sebagaimana telah ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar negara.
"Pastinya saya tidak setuju dengan gerakan deklarasi tiga periode yang saya yakini merupakan operasi by design of politics," tegasnya.
Ia mempertanyakan, bagaimana bisa setuju terhadap upaya makar konstitusi, lalu dianggap model apa negara ini yang perilaku pejabat elitnya terkesan SSK (Suka-Suka Kami) dan pragmatisme.
"Padahal Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kekuasaan yang harus tunduk pada hukum, bukan hukum yang dimanfaatkan sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaan. Kalau sudah begini, maka Indonesia telah menjadi negara otoriter dan berarti itu harus dilawan," cetusnya.
Prof. Suteki pun mengingatkan kepada semua kades, bahwa pelaku deklarasi itu sama dengan pelaku makar terhadap konstitusi.
"Jika kades atau kepala kelurahan telah melakukannya, maka tindakan itu sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat karena tidak menjalankan kewajibannya," bebernya.
Akhirnya ia perlu menekankan, bahwa kades seharusnya menjadi teladan bagi warganya agar tetap mematuhi konstitusi negara, bukan menjadi pelopor makar konstitusi dengan cara secara sengaja mendeklarasikan dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode.
"Kita mesti menggaungkan slogan, 'Tolak perpanjangan jabatan dan presiden tiga periode tanpa reserve'," tandasnya. [] Puspita Satyawati
0 Comments