TintaSiyasi.com -- Juru bicara Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Ir. H. Marwan Batubara, M.Sc. menilai ada kejahatan konspiratif yang dilakukan secara sistematis oleh lembaga-lembaga tinggi negara dalam kasus pembebasan dua polisi terdakwa pembunuh enam laskar From Pembela Islam (FPI).
"Kesimpulannya, jika benar dalam kasus ini terjadi kejahatan konspiratif yang dilakukan secara sistematis oleh lembaga-lembaga tinggi negara," ujar Marwan dalam FGD ke-46 Pusat Kajian Dan Analisis Data yang bertajuk Vonis Bebas KM 50, Lonceng Kematian Keadilan?! Sabtu (26/3/2022) di YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.
"Maka kita pantas untuk menuntut orang-orang tersebut bertanggung jawab untuk mengatakan mereka adalah pelindung terhadap kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM (hak asasi manusia) terhadap enam pengawal HRS (Habib Rizieq Syihab)," imbuhnya.
Menurut Marwan, kasus ini berawal dari sikap politik rezim terhadap Habib Rizieq Syihab (HRS). Kemudian terjadi pembunuhan terhadap enam orang yang berjasa terhadap penyelamatan HRS dari pembunuhan.
Marwan menduga mungkin bisa saja kasus ini yang menjadi latar belakang target politik tidak tercapai. Maka kasus ini harus ditutupi agar tidak terungkap, apalagi karena target tidak tercapai. Karena itulah Komnas HAM dilibatkan. Dengan begitu Komnas HAM bisa membuat skenario lanjutan, lalu direkayasalah siapa yang harus bertanggung jawab.
"Maka dilaksanakanlah pengadilan sesat yang sudah kita sebutkan tadi," ungkap Marwan.
Marwan pun memaparkan bahwa ini adalah operasi sistematis, mempunyai struktur komando yang saat ini sampai kepada tahapan yang sudah hampir selesai bagi rezim. Bahwa kejahatan kemanusiaan yang mereka lakukan sudah hampir berakhir untuk kita terima. Agar kasus ini dianggap berakhir karena prosesnya sudah sampai di pengadilan.
Seandainya pun nanti banding, ia menilai, rasanya tidak akan ada pendapat hakim yang berbeda. Dengan demikian tuntaslah sebagian dari keinginan rezim untuk menggiring penerimaan publik bahwa dalam kasus ini sebenarnya yang jahat adalah HRS beserta pengawal-pengawalnya berdasarkan bukti yang rezim berikan.
"Bahwa mereka yang dibunuh ini adalah orang-orang yang pantas menerima kematian karena faktanya mereka melawan aparat dan buktinya aparatnya dibebaskan," ungkap Marwan memungkasi.[]HN/Ika Mawarningtyas
0 Comments