TintaSiyasi.com -- Ahli Fiqih Islam K.H. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. menyatakan hukumnya boleh di dalam Islam membuat boneka untuk anak-anak, meskipun berupa objek bernyawa.
“Membuat boneka untuk anak-anak hukumnya boleh dalam Islam, meskipun berupa objek bernyawa,” tuturnya, Sabtu (16/04/2022) di kanal Painting Explorer dalam acara Ngajeni (Ngaji Seni) 7: Ketika Seniman Patung Bertemu Pakar Fiqih.
Kiai Shiddiq menambahkan bahwa hukum tersebut merupakan perkecualian dari keharaman membuat patung, meskipun boneka tersebut berupa objek bernyawa. Demikian ia mengutip pernyataan Syekh Taqiyuddin An Nabhani di dalam kitab Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah juz 2 halaman 356.
“Dalilnya riwayat Aisyah ra,
كُنْتُ ألْعَبُ بالبَنَاتِ عِنْدَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، وكانَ لي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي
‘Dulu aku pernah bermain boneka-boneka berbentuk anak perempuan di dekat Nabi SAW, waktu itu aku punya beberapa teman yang suka bermain-main denganku.’,” nukilnya hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
Ia menambahkan dalil lainnya yang membolehkan boneka, yakni hadis riwayat Bukhari nomor 1960 dan Muslim nomor 1136.
عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَتْ «فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا ، وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ ، حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الإِفْطَارِ»
Dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz ra, dia berkata,”Kami berpuasa [Asyura] setelah itu. Lalu kamipun menyuruh anak-anak kami turut berpuasa. Kami sengaja membuatkan mereka mainan boneka dari bulu. Jika salah seorang dari mereka menangis minta makan, kami memberi mainan boneka itu kepadanya, hingga akhirnya mereka tetap berpuasa sampai waktu berbuka.
“Jadi, membuat boneka untuk anak-anak hukumnya boleh dalam Islam,” tandasnya.[] Reni Tri Yuli Setiawati
0 Comments