TintaSiyasi.com -- Ketua Koalisi Persaudaraan Advokasi Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin, S.H. mengatakan, mosi tidak percaya terkait pengadilan yang menangani kasus pembunuhan di kilometer (KM) 50.
"(Saya) menyampaikan mosi tidak percaya terkait pengadilan KM 50," kata Ahmad dalam FGD ke-46 Pusat Kajian dan Analisis Data Sabtu (27/03/2020) bertajuk Vonis Bebas KM 50, Lonceng Kematian Keadilan? Di YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.
Ia pun mengajak elemen tokoh nasional di Jakarta untuk menyampaikan hal tersebut. "Sejak proses tidak adil, bagaimana mungkin mendapat keadilan dari vonisnya atau putusan," paparnya.
Ketidakadilan tersebut ia nilai dari beberapa hal berikut. Pertama, tersangka tidak ditangkap. Kedua, tersangka tidak dicopot jabatanya sebagai Polri. Ketiga, pembunuhan 6 anak bangsa dimasukkan dalam pembelaan dengan terpaksa, tidak masuk akal.
"Proses saja sudah dagelan, bagaimana mungkin kita percaya dengan putusanya," tegasnya.
"Peristiwa KM 50 itu tidak berdiri sendiri," tambahnya. Hal ini karena menyangkut rezim, ada amar makruf nahi mungkar Habib Rizieq terhadap Jokowi.
"Terus akankah diadili walau berganti rezim," tukasnya.
Karena menurut Khozinuddin nomenklatur terkait HAM belum pernah diterapkan dalam kasus KM 50 ini. "Bisa juga dibawa perdata," tambahnya.
Hal ini karena ada kasus pembunuhan dan mereka bisa dituntut ganti rugi. Kalau memakai syariat Islam denda diyat 24 miliar harus ditanggung bersama. "Qisas ini fardlu kifayah jika belum ada dosa kita. Qisas ini tidak akan tegak tanpa kekuasaan yang menerapan Islam, maka kaum seluruh kaum Muslim berdosa," tegasnya.
Khozinuddin menghimbau agar kaum Muslim menegakkan hukum Allah SWT dalam hal ini qisas, dan qisas ini tidak akan tegak selain dengan kekuasaan Islam, kekuasaan Islam itu hanya ada dalam institusi khilafah.
"Qisas ini hanya ada dalam sistem Islam, dalam institusi khilafah. Sehingga urgensi butuh perjuangan penegakan Khilafah. Mau keadilan tuntas harus pakai Islam," pungkasnya.[]HN/Ika Mawarningtyas
0 Comments