TintaSiyasi.com-- Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menyatakan keprihatinannya atas dugaan terjadinya extrajudicial killing terhadap kematian dr. Sunardi, terduga teroris yang ditembak mati oleh Densus 88.
"Sebagai guru besar di bidang hukum, saya merasa prihatin atas peristiwa dugaan kuat adanya extrajudicial killing terhadap terduga teroris," tuturnya dalam segmen Tanya Profesor: Bela dr. Sunardi atas Dugaan Extrajudicial Killing oleh Densus 88, di kanal YouTube Prof. Suteki, Kamis (10/3/2022).
Ia memberikan beberapa tanggapan sebagai berikut. Pertama, Guru Besar Fakultas Hukum Undip ini prihatin karena seseorang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme itu belum sempat memberikan pembelaan atas tuduhan terhadapnya sebagaimana asas dalam hukum pidana bahwa seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya (presumption of innocence).
Yang kedua, menurut Prof. Suteki, Densus 88 seharusnya tidak bertindak sembrono melakukan pencegatan terhadap dr. Sunardi di jalan umum, karena masih bisa dilakukan survailance (penguntitan) sehingga bisa ditangkap di tempat lebih aman atau di rumahnya agar tidak menimbulkan kegaduhan di jalan raya.
"Ketiga, kenapa harus ditembak hingga terbunuh? Apakah ada perlawanan nyata sehingga petugas kewalahan melawan satu orang yang tidak bersenjata? Sampai sejauh mana ada keadaan memaksa utk melakukan kekerasan yang konon dinyatakan terukur?" tanyanya.
Ia menjelaskan, aturannya ketika perlawanan harus dilakukan seimbang (dengan senjata). Itu pun menurutnya, ketika petugas masih bisa menghindar tidak boleh melakukan penembakan, dan sebelumnya dilakukan tembakan peringatan.
"Keempat, penanganannya kurang memperhatikan ketentuan dalam Perkap nomor 23 tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme. Tindakan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip: legalitas, proporsional, keterpaduan, nesesitas, dan akuntabilitas," paparnya.
Lebih lanjut Prof. Suteki menjelaskan, extrajudicial killing adalah tindakan-tindakan apa pun bentuknya yang menyebabkan seseorang mati tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat negara.
Berdasarkan pengertian sederhana ini, menurutnya, terdapat beberapa ciri penting extrajudicial killing, yaitu melakukan tindakan yang menimbulkan
kematian, dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah, pelakunya adalah aparat negara, serta tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilakukan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah undang-undang.
"Pada pokoknya, tindakan extrajudicial killing yang dilakukan densus 88 terhadap terduga tindak pidana terorisme merupakan tindakan semena-mena, karena dilakukan tanpa proses hukum yang sah, itu berarti terduga belum tentu bersalah. Karena yang berhak menyatakan seseorang bersalah hanya pengadilan dengan suatu putusan melalui proses hukum yang sah," tandasnya.[] Puspita Satyawati
Sumber: YouTube Prof. Suteki
0 Comments