Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terbukti! Khilafah Mampu Menjaga Akidah Umat


TintaSiyasi.com -- Menanggapi kerusakan akidah 101 tanpa khilafah, Ulama Aswaja Guru Wahyudi Ibnu Yusuf, M.Pd. menjelaskan bahwa cara khilafah menjaga akidah umat Islam yang pertama dilakukan adalah dengan pendidikan.

“Cara khilafah menjaga akidah umat itu yang pertama tentu dengan pendidikan. Umat Islam dididik dengan agama Islam, mengenal Islam, dikuatkan akidahnya, memahami syariah, sehingga ia terjaga akidahnya,” ungkapnya pada acara Ekspo Rajab 1443 H Collaboration Talkshow bertajuk Ambruknya Kapitalisme, Tegaknya Peradaban Islam, Ahad (27/02/2022) di EkspoRajab.com.

Guru Wahyudi menegaskan, apabila setelah dilakukan pendidikan masih terjadi pelanggaran akidah, maka khilafah akan menuntut pelaku untuk bertaubat. Namun, apabila pelaku tidak mau bertaubat, maka ia akan dijatuhi dihukum mati.

“Kemudian ketika ada pelanggaran, maka khilafah akan melakukan istitabah (meminta pelaku untuk bertaubat). Kalau tidak mau bertaubat, dihukum mati,” tegasnya.

Ia memberikan contoh historis bagaimana Khalifah Abu Bakar dengan tegas menyikapi kelompok yang menganggap zakat tidak wajib setelah Nabi Muhammad wafat.

“Misalkan di zaman Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ketika ada satu kelompok yang menganggap membayar zakat itu tidak wajib, Abu Bakar kemudian bersikap tegas terhadap hal itu,” ujarnya.

Ulama asal Kalimantan tersebut juga memberikan argumen-argumen fiqih. Ia mengutip pendapat bahwa orang yang secara itikad menganggap shalat itu tidak wajib, maka dihukumi sebagai murtad.

“Di kitab-kitab fiqih juga akan kita dapatkan penjelasan bahwa orang yang secara itikad menganggap shalat itu tidak wajib, hukumnya adalah dianggap murtad dan disuruh taubat. Kalau tidak mau taubat ya dihukum bunuh,” tegasnya.

Ia juga mengutip pendapat Imam Al-Muzani bahwa orang yang malas melakukan shalat tidak akan dibunuh, tapi juga tetap dihukum. Hukumannya minimal adalah dipenjara.

“Kalau orang malas shalat, paling ringan menurut Imam Al-Muzani As-Syafii, hukumannya dipenjara. Itulah cara khilafah menjaga akidah umat,” pungkasnya.[] Nurichsan
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments